- POJK Nomor 15/POJK.04/2015 POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- POJK Nomor 16/POJK.04/2015 POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
- POJK Nomor 17/POJK.04/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
- POJK Nomor 18/POJK.04/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
- POJK Nomor 19/POJK.04/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
- POJK Nomor 20/POJK.04/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
- POJK Nomor 53/POJK.04/2015 POJK tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
- Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Selain itu, terdapat juga satu Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
0 Response to " Regulasi OJK "
Posting Komentar