SyariahSaham.com, CIANJUR -- Saham syariah adalah efek berbentuk saham dari perusahaan (emiten) yang dalam kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah (hukum Islam).
Jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor II.K.1 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Related Posts :
Merancang Trading Plan bersama @andirerei: Bagian 1CIANJUR, Syariahsaham.com - Pagi ini kita akan menyimak kuliah chat tentang Trading Plan dari abah @andirere, tetua grup telegram IDX6… Selengkapnya...
Mengenal Indikator Bollinger BandCIANJUR, Syariahsaham.com - Kita akan melanjutkan seri analisis teknikal bersama abah @andirerei, sesepuh forum saham IDX6000. Indikato… Selengkapnya...
Mencari Saham dengan Book ValueCIANJUR, Syariahsaham.com - oleh: @andirerei (Sesepuh forum IDX6000)Sejatinya, beli saham itu adalah ikut menanamkan modal di suatu emiten d… Selengkapnya...
ELSA Technical View by @andirereiCIANJUR, Syariahsaham.com - Kita lihat ELSA. Di chart monthly tampak bahwa ELSA memang sedang uptrend, bahkan membentuk formasi cup & ha… Selengkapnya...
Merancang Trading Plan bersama @andirerei: Bagian 2CIANJUR, Syariahsaham.Com - Mari kita simak lanjutan bagian pertama tentang merancang trading plan bersama abah @andirerei:@andirerei, [04.0… Selengkapnya...
0 Response to " Bah Andirerei: Berkah Saham Syariah "
Posting Komentar