SyariahSaham.com, CIANJUR -- Saham syariah adalah efek berbentuk saham dari perusahaan (emiten) yang dalam kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah (hukum Islam).
Jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor II.K.1 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Related Posts :
IKAN EMAS 26 Juni 2019SyariahSaham.com, SENAYAN -- Sejak awal tahun 2019, Grup Syariah Saham yang digawangi oleh trio MASADEVAN (Mang Ams… Selengkapnya...
[Update] Daftar Saham ISSI Efektif 26 Juni 2019Syariahsaham.com, CIANJUR -- Untuk mengunduh daftar selengkapnya saham-saham yang masuk perhitungan Indeks Saham Syariah Indo… Selengkapnya...
IKAN EMAS 27 Juni 2019SyariahSaham.com, SENAYAN -- Sejak awal tahun 2019, Grup Syariah Saham yang digawangi oleh trio MASADEVAN (Mang Ams… Selengkapnya...
Karena Utang 17 Miliar, Investasi Skema Ponzi Mulai Bangkit Di Kalangan Artis? [Part 2]SyariahSaham.com, Ady Nugraha, SENAYAN -- Gimana? Apakah sudah viral lagi soal logo segitiga yang muncul di foto bertiga atau IG S… Selengkapnya...
Saham Pilihan EMAS 26 Juni 2019Syariahsaham.com, CIANJUR -- Sebelum membaca postingan ini, silakan gabung bersama channel Telegram kita di @SahamSyariah (http://… Selengkapnya...
0 Response to " Bah Andirerei: Berkah Saham Syariah "
Posting Komentar